AMPKL Gelar Aksi di Mabes Polri dan Kementerian ESDM, Desak Kejelasan Status Hukum Anton Timbang

Jakarta, STARAPOS – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan dan Lingkungan (AMPKL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar (Mabes) Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (18/6/2026).
Aksi ini digelar sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum dan tata kelola sektor pertambangan yang dinilai belum transparan dan akuntabel.
AMPKL menyoroti belum adanya kejelasan status hukum Anton Timbang, Direktur PT Masempo Dalle sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Tenggara. Berdasarkan sejumlah pemberitaan sebelumnya, Anton telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus di sektor pertambangan. Namun hingga kini, perkembangan perkara tersebut belum disampaikan secara memadai kepada masyarakat.
Bukan Intervensi, tapi Kontrol Sosial
Koordinator Nasional AMPKL, Lefi, menegaskan aksi ini bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati asas praduga tidak percaya dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun masyarakat juga berhak mendapat kepastian mengenai perkembangan perkara yang telah menjadi perhatian publik. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tidak berjalan secara setara,” ujar Lefi dalam orasinya.
Desak Evaluasi PT Masempo Dalle
Selain menyambangi Mabes Polri, massa AMPKL juga mendatangi Kementerian ESDM. Mereka mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kepatuhan PT Masempo Dalle terhadap regulasi pertambangan yang berlaku.

Jenderal Lapangan AMPKL, Alvian, menyatakan negara harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Kami mendesak Bareskrim Polri untuk memberikan kejelasan terkait status hukum Anton Timbang. Di sisi lain, kami meminta Kementerian ESDM di luar PT Masempo Dalle apabila ditemukan dugaan pelanggaran perizinan maupun kewajiban perusahaan di sektor pertambangan. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas,” tegas Alvian.
Berpegang pada Konstitusi
AMPKL mendasarkan tuntutannya pada prinsip persamaan di depan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, serta jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Melalui aksi ini, AMPKL menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum serta mendorong tata kelola sumber daya alam yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa memandang bulu. Pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Alvian. (merah)